Kertha Widya : Jurnal Hukum
Vol 9, No 2 (2021)

SEJARAH ADANYA TANAH DESA ADAT DI BALI

I Gede Surata (Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2022

Abstract

Keberadaan tanah desa adat di Bali, berawal dari hutan belantara yang mana hutan tersebut dibuka oleh Maha Resi Markandya, sebuah lontar sebagai kitab suci yang dipercaya oleh umat Hindu di Bali, sebagai pedoman setiap umat ketika melakukan tindakan apapun terlebih dahulu dilakukan sebuah yadnya, yang diyakini dengan yadnya itu akan dapat membuahkan hasil. Sekalipun dalam usaha membuka hutan itu banyak rintangan yang menghadang beliau, namun semuanya itu dapat dilewati dengan jalan beryadnya. Kemudian setelah hutang terbuka lalu tempat ini diberi nama “Bali”. Pengikut Maha Resi lalu disuruh membuka-membuka hutan selanjutnya baik untuk pertanian maupun perumahan. Maka timbullah desa-desa yang disebut Desa “ Baliaga/Bali Mula”; Kemudian Datang Penjajah Belanda lalu semua tanah yang dikuasai oleh orang pribumi diberi status hak adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh Penjajah diberi status hak barat. Dengan keluarnya Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 276 tentang Penunjukan Desa Adat sebagai Subyak Pemegang hak atas tanah, maka kini tanah-tanah desa adat dapat disertipikatkan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

KW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kertha Widya : Jurnal Hukum is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Panji Sakti. This journal is published twice a year in August and December. It contains scientific writings on the results of research or conceptual thoughts in the context of developing law and ...