I Gede Surata
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN KEBIJAKAN REHABILITASI SEBAGAI UPAYA MEMINIMALISASI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN BULELENG Rosita Dewi; I Nyoman Gede Remaja; I Gede Surata
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.236 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.888

Abstract

Awalnya narkoba merupakan obat yang digunakan sebagai penghilang rasa sakit, namun seiring berkembanganya zaman narkoba banyak disalahgunakan sehingga menimbulkan berbagai fenomena terutama dibidang hukum. Pemberian sanksi hukuman terhadap pecandu narkoba tidak cukup untuk mengatasi tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dan justru menimbulkan masalah baru seperti over capacity Lapas dan kemungkinan relaps yang tinggi. Sehingga diperlukan adanya sanksi tindakan yaitu rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti: Penerapan Kebijakan Rehabilitasi Sebagai Upaya Meminimalisasi Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan kebijakan rehabilitasi di BNNK Buleleng kurang efektif. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan kebijakan rehabilitasi di BNNK Buleleng yaitu minimnya jumlah personel, sarana yang kurang memadai serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba. Upaya-upaya yang dilakukan oleh BNNK Buleleng untuk mengatasi kendala penerapan kebijakan rehabilitasi di Kabupaten Buleleng yaitu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
SEJARAH ADANYA TANAH DESA ADAT DI BALI I Gede Surata
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.423 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.886

Abstract

Keberadaan tanah desa adat di Bali, berawal dari hutan belantara yang mana hutan tersebut dibuka oleh Maha Resi Markandya, sebuah lontar sebagai kitab suci yang dipercaya oleh umat Hindu di Bali, sebagai pedoman setiap umat ketika melakukan tindakan apapun terlebih dahulu dilakukan sebuah yadnya, yang diyakini dengan yadnya itu akan dapat membuahkan hasil. Sekalipun dalam usaha membuka hutan itu banyak rintangan yang menghadang beliau, namun semuanya itu dapat dilewati dengan jalan beryadnya. Kemudian setelah hutang terbuka lalu tempat ini diberi nama “Bali”. Pengikut Maha Resi lalu disuruh membuka-membuka hutan selanjutnya baik untuk pertanian maupun perumahan. Maka timbullah desa-desa yang disebut Desa “ Baliaga/Bali Mula”; Kemudian Datang Penjajah Belanda lalu semua tanah yang dikuasai oleh orang pribumi diberi status hak adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh Penjajah diberi status hak barat. Dengan keluarnya Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor 276 tentang Penunjukan Desa Adat sebagai Subyak Pemegang hak atas tanah, maka kini tanah-tanah desa adat dapat disertipikatkan.