Tanggung jawab atas berita hoaks tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, tetapi pemerintah memiliki beberapa hal, termasuk sumber daya untuk melakukan pencegahan maupun tindakan penanggulangan atas berita bohong yang terjadi termasuk dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini meneliti peranan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dalam menanggulangi berita hoaks dan kendala-kendala yang dihadapi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng dalam menanggulangi berita hoaks. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng dalam menanggulangi berita hoaks adalah sebagai: penanggung jawab dan pelaksana operasi patroli siber, pelaksana layanan aduan kejahatan siber kepada masyarakat sebagai korban kejahatan siber, pelaksana pembinaan pengamanan informasi siber, pelaksana pengawasan dan evaluasi pengamanan informasi siber, pelaksana publikasi dan dokumentasi kegiatan Satuan Tugas CIRT dalam upaya klarifikasi dan memerangi berita hoaks. Kendala-kendala yang dihadapi Dinas Kominfosanti dalam menanggulangi berita hoaks antara lain: terbatasnya jumlah sumber daya yang memiliki kemampuan khusus dalam ITK, faktor sarana-prasarana karena yang tersedia dan dapat dimanfaatkan oleh Satuan Tugas CIRT, hanya sebatas sarana untuk melakukan penyisiran terhadap berita hoaks, faktor masyarakat, yang bersikap subyektif terhadap berita yang diterima.
Copyrights © 2020