Familia: Jurnal Hukum Keluarga
Vol. 1 No. 1 (2020)

PERKEMBANGAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGAMUSLIM DI MESIR( STUDI WASIAT WAJIBAH DI MESIR)

Tri Nugroho, Ishak (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Sejarah panjang pembaruan Hukum Keluarga Islam di dunia Muslim sudah dimulai pada abad ke-20 ketika Turki menjadi Negara Muslim pertama yang pembaruan tersebut. Reformasi ini sangat mempengaruhi pembaruan hukum keluarga Islam di Mesir dan memberikan warna lebih berwawasan jauh ke depan dibandingkan dengan yang dilakukan sebelumnya, dorongan reformasi dan pembaruan hukum Islam di Mesir datang dari dalam tradisi Islam itu sendiri maupun yang dari luar tradisi Islam. Selain melakukan pembaruan hukum keluarga secara umum, Mesir juga melakukan pembaruan konsep hukum waris mengenai wasiat wajibat bagi cucu yatim yang sebenarnya dalam kitab-kitab klasik memang tidak dibahas mengenai hal tersebut. Mesir mengatur masalah wasiat wajibab dalam Undang-Undang Mesir yaitu UU No. 71 tahun 1946 tentang kewarisan, Mesir mengenalkan konsep baru dalam hal kewarisan bagi cucu yatim yang biasanya dianggap sebagai dzawil arham yang terhalang mendapatkan kewarisan, maka kini berhak mendapatkan kewarisan dengan cara menggunakan jalan wasiat wajibah. Konsep wasiat wajibah untuk kewarisan bagi cucu yatim ini sebenarnya tidak ada di dalam fikih klasik, dan terlihat bahwa Mesir mencoba melakukan pembaruan hukum dengan jalan penemuan hukum baru atau rechtsvinding, demi mencarikan solusi terhadap permasalahan kewarisan yang terjadi di Mesir.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

familia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Familia adalah jurnal Hukum Keluarga Islam yang memberikan akses langsung terbuka sebagai upaya untuk menyebarluaskan hasil penelitian yang fokus kajian Jurnal meliputi: Hukum Keluarga Islam, wacana Islam dan gender, dan penyusunan hukum perdata ...