Tulisan ini berdasarkan hasil pengabdian pada masyarakat. Hasil penelitian pun dan informasi-informasi di media sosial membuktikan adanya peningkatan yang cukup signifikan jumlah peristiwa perkawinan anak. Maraknya perkawinan anak di Kota Palu sejak Amandemen Undang-Undang Perkawinan (UUP) sebagai latar belakang diadakannya kegiatan ini. Dengan tujuan untuk membantu Pemerintah mensosialisasikan UUP terbaru dan sebagai upaya meminimalisir perkawinan anak. Metode Pelaksanaannya dalam bentuk seminar dengan beberapa Narasumber yaitu Tim Pengabdi sendiri yaitu para akademisi dari Fakultas Hukum Unversitas Tadulako Bagian Hukum Perdata.
Copyrights © 2021