Proses pernikahan dalam Islam mulai dari tunangan sampai tahapan resepsi sangat diperhatikan dalam setiap prosesinya. Salah satu bagian yang cukup menarik perhatian dalam Islam adalah mahar. Mahar merupakan salah satu bentuk pemberian yang wajib diadakan dalam pernikahan yang dikeluarkan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan. Definisi lain dari mahar adalah hak penuh yang harus diberikan kepada perempuan sebagai bentuk menghargai kedudukan perempuan dalam Islam serta bentuk tanggung jawab dan keseriusan seorang laki-laki untuk menikah. Dari uraian tersebut, kajian ini memilih penelitian pustaka sebagai metode penelitian dan analisis pemikiran tokoh sebagai pendekatan penelitian. Selanjutnya, sebagai hasil kajian ilmiah ini adalah dalam perspektif fikih utamanya pandangan para ulama fukaha mempunyai perbedaan pendapat, misalnya ulama fukaha khususnya ulama empat mazhab memiliki perbedaan pendapat tentang kadar mahar dan pembayaran serta pemberian mahar. Tetapi dari perbedaan setiap ulama tentunya pemikirannya mengarahkan kemaslahatan pada penerapan mahar di dalam syariat Islam.
Copyrights © 2021