AbstrakSesuai konstitusi UUD 1945 negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memiliki bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam hal ini termasuk negara menjamin kepastian hukum atas kepemilikian tanah, bentuk kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh pemerintah dalam hal ini adalah sertipikat hak atas tanah. Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan setelah pemerintah melakukan pendaftaran tanah sistem lengkap. Penulis memilih kecamatan Sukajaya, kabupaten Bogor mengingat di kecamatan Sukajaya terdapat dua desa yakni, desa Kiarapandak dan desa Kiarasari yang hingga saat ini belum ada warga masyarakat yang memiliki sertipikat atas tanah dan belum pernah dilakukan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) sebagai dasar pemberian sertifikat untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terhadap tanah yang dimiliki.Kata Kunci : Kepastian Hukum, Sertipikat, PTSL
Copyrights © 2018