Pengelolaan risiko nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing oleh dunia perbankan ataupun pelaku bisnis dilakukan dengan cara melindungi nilai tukar mata uang tersebut atau yang disebut dengan cara hedging. Salah satu produk hedging tersebut adalah produk derivatif berjangka (forward) valuta asing selanjutnya disebut dengan produk forward valuta asing. Untuk dapat menggunakan produk derivatif forward valuta asing, nasabah diwajibkan menandatangani perjanjian derivatif forward valuta asing dengan hank yang akan menjadi dasar untuk dapat menggunakan produk tersebut yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31 /PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif, selanjutnya disebut dengan PBI Derivatif yang menyatakan bahwa transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah wajib berdasarkan kontrak.
Copyrights © 2010