Pada tahun 2014 dan sebelumnya kasus gizi buruk di Kabupaten Temanggung masih tinggi, tetapi mulai tahun 2015 kasus gizi buruk di Kabupaten Temanggung menunjukan penurunan signifikan. Tahun 2014 jumlah kasus gizi buruk mencapai 220 kasus, turun menjadi 25 kasus pada tahun 2015 dan 17 kasus pada tahun 2016. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sistem surveilans gizi buruk yang ada di Kabupaten Temanggung, perlu diadakan evaluasi sistem surveilans gizi buruk. Penelitian menggunakan metode descriptive research. Pengambilan sampel menggunakan total sampel yaitu terdapat 26 responden yang terdiri dari 25 puskesmas dan dinas kesehatan (25 responden petugas gizi puskesmas dan 1 responden petugas gizi dinas kesehatan). Penilaian pada kualitas sistem surveilans untuk mendeteksi gizi buruk secara cepat. Poin utama yang menjadi penilaian adalah Sensitivity (sensitif), Timeliness (tepat waktu), dan Completeness (kelengkapan). Pelaporan keseluruhan (100%) menggunakan sistem online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) yang di kembangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung. Sistem SIPT tersebut mempermudah dinas kesehatan untuk mengingatkan saat mendekati deadline pengumpulan laporan, sehingga mayoritas (88%) laporan dapat dikumpulkan tepat waktu (timeliness). Setiap pelaporan mendapat feedback berupa kroscek ulang terkait data dari dinas kesehatan, sehingga seluruh (100%) laporan lengkapan. Keseluruhan (100%) penentuan kasus gizi buruk menggunakan standar berat badan per umur (BB/U). Sistem surveilans gizi buruk yang ada di Kabupaten Temanggung sudah tepat waktu, lengkap dan sensitif dalam menemukan kasus gizi buruk. Beberapa hal yang dapat dijadikan pelajaran bagi kabupaten lain dalam pengelolaan sistem surveilans gizi buruk adalah motivasi petugas dan upaya mempermudah pelaporan sistem surveilans.
Copyrights © 2018