Undang-undang No. 4 tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular serta PP No. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular mengatur agar setiap wabah penyakit menular atau situasi yang dapat mengarah ke wabah penyakit menular (Kejadian luar biasa – KLB) harus ditangani sedini mungkin. KLB penyakit adalah status yang mengklasifikasikan peristiwa meningkatnya jumlah penderita suatu penyakit pada satu wilayah tertentu dalam satu rentang waktu. Keputusan yang diambil dalam penanganan KLB penyakit dilakukan dengan memberikan respon yang lebih cepat untuk menghindari masalah kesehatan yang lebih besar sehingga dapat menekan jumlah penderita serta membatasi penyebaran penyakit pada daerah tersebut. Tahapan preventif dapat dilalui dengan penyusunan rencana kegitan untuk menghadapi kemungkinan KLB. Upaya pencegahan dilakukan melalui perbaikan faktor risiko, penanggulangan penyakit dari sumber penularan, pemutusan mata rantai penularan penyakit, peningkatan kerentanan sekelompok masyarakat berdasar ciri epidemiologi serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan. Sistem Pendukung Keputusan dibangun dengan menerapkan metode CBR (Case Based Reasoning) untuk menghasilkan peringatan dan rekomendasi tindakan pencegahan terhadap KLB, dimana metode ini mengkalkulasikan solusi terhadap kasus-kasus yang telah terjadi dengan mengukur tingkat kemiripan dengan kasus yang sedang terjadi. Konsep dari metode cased based reasoning ditemukan dari ide untuk menggunakan pengalaman-pengalaman yang terdokumentasi untuk menemukan solusi terhadap masalah yang sedang terjadi. Dalam pelaksanaannya terdapat empat langkah proses pada metode CBR, antara lain : retrieve, reuse, revise dan retain. Sistem dapat menyediakan peringatan dini pada daerah kabupaten dengan menggambarkan karakteristik KLB penyakit berdasarkan kriteria variabel waktu, tempat dan orang.
Copyrights © 2019