Menurut PP. No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Kedua pengertian di atas mencantumkan kata “masyarakat” secara eksplisit. Museum diamanatkan untuk berperan sebagai pelayan/pengembang masyarakat atau penyebar ilmu pengetahuan kepada masyarakat.Kini, hubungan antara museum dan masyarakat menjadi semakin kompleks karena, setidaknya, tiga hal: Pertama, perkembanganintelektual-filosofis museum, Kedua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti internet, teknologi seluler, dan web 2.0 telah membuat karakter masyarakat yang berbeda dengan masa lalu (Kelly, 2010), dan Ketiga, khusus di Indonesia, perubahan ketatanegaraan dari Era Orde Baru ke Era Reformasi juga berpengaruh, baik kepada masyarakat maupun kepada museum.
Copyrights © 2020