JURNAL ISTINBATH
Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012

PEMIKIRAN DAN KODIFIKASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Fuad, M. Fahimul ( Direktur Utama YPP Minhajul Thullab Lampung Timur)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2013

Abstract

Hukum Islam sebagai salah satu norma yang mengikat umat Islam selalu mengalami perkembangan dan pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Pembaruan tersebut umumnya merupakan respon terhadap perkembangan masyarakat. Pembaruan hukum Islam di Indonesia juga demikian. Perkembangan ini merupakan sebagai respon terhadap perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan perkembangan pemikiran intelektual muslim Indonesia. Tulisan ini membahas tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini berdasarkan data kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis dan yuridis. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam di Indonesia berangkat dari wacana yang berkembang di kalangan intelektual muslim atau ulama. Wacana pembaruan hukum Islam ini ada yang berlanjut sampai formalisasi atau lagislasi hukum Islam.Kata kunci : Pembaruan, Hukum Islam, Pemikiran, dan kodifikasi

Copyrights © 2012