This Author published in this journals
All Journal JURNAL ISTINBATH
M. Fahimul Fuad
Direktur Utama YPP Minhajul Thullab Lampung Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an Fuad, M. Fahimul
JURNAL ISTINBATH Vol 8, No 2 (2011): Vol. VIII, Nomor 2, Nopember 2011
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gender merupakan istilah yang baru dalam Islam, karena sesungguhnya gender sendiri merupakan suatu istilah yang muncul di barat pada sekitar ± tahun 1980. digunakan pertama kali pada sekelompok ilmuan wanita yang juga membahas tentang peran wanita saat itu. Islam sendiri tidak mengenal istilah gender, karena dalam Islam tidak membedakan kedudukan seseorang berdasarkan jenis kelamin dan tidak ada bias gender dalam Islam. Islam mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang sama dan kemuliaan yang sama. Contoh konkretnya adalah Islam tidak membedakan laki-laki dan wanita dalam hal tingkatan takwa, dan surga juga tidak dikhususkan untuk laki-laki saja. Tetapi untuk laki-laki dan perempuan yang bertakwa dan beramal sholih. Islam mendudukkan wanita dan laki-laki pada tempatnya. Tak dapat dibenarkan anggapan para orientalis dan musuh Islam bahwa Islam menempatkan wanita pada derajat yang rendah atau di anggap masyarakat kelas dua. Dalam Islam, sesungguhnya wanita dimuliakan. Banyak sekali ayat Al-qur’an ataupun hadis nabi yang memuliakan dan mengangkat derajat wanita. Baik sebagai ibu, anak, istri, ataupun sebagai anggota masyarakat sendiri. Tak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, akan tetapi yang membedakan keduanya adalah fungsionalnya, karena kodrat dari masing-masing. Tulisan ini akan mengulas gender dalam perspektif al-Qur’an.Kata Kunci : Kesetaraan, Gender, Al-Qur’an
PEMIKIRAN DAN KODIFIKASI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Fuad, M. Fahimul
JURNAL ISTINBATH Vol 9, No 2 (2012): Vol. 9, Nomor 2, Edisi September 2012
Publisher : STAIN Jurai Siwo Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam sebagai salah satu norma yang mengikat umat Islam selalu mengalami perkembangan dan pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Pembaruan tersebut umumnya merupakan respon terhadap perkembangan masyarakat. Pembaruan hukum Islam di Indonesia juga demikian. Perkembangan ini merupakan sebagai respon terhadap perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan perkembangan pemikiran intelektual muslim Indonesia. Tulisan ini membahas tentang pembaruan hukum Islam di Indonesia. Tulisan ini berdasarkan data kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis dan yuridis. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam di Indonesia berangkat dari wacana yang berkembang di kalangan intelektual muslim atau ulama. Wacana pembaruan hukum Islam ini ada yang berlanjut sampai formalisasi atau lagislasi hukum Islam.Kata kunci : Pembaruan, Hukum Islam, Pemikiran, dan kodifikasi