Tulisan ini berusaha menjelaskan signifikansi realitas sosial masyarakat dalam ijtihad hukum Umar bin Khathab. Dalam hal ini, Umar sebagai sosok yang memberi pengaruh besar pada perkembangan kajian sosiologi hukum Islam. Ia dikenal sebagai sosok yang berani keluar dari teks dalam menetapkan hukum. Salah satu dari gagasan Umar adalah bagaimana dia tidak memberlakukan hukuman potong tangan terhadap pelaku pencurian. Ia menganggap bahwa realitas sosial yang sedang dilanda kelaparan menjadi aspek penting untuk tidak memberlakukan hukuman potong tangan. Dari konsep tersebut nampak bahwa pertimbangan penting dari konsep Umar adalah terkait dengan realitas sosial masyarakat yang ada. Dengan demikian, konsep Umar memberi pengaruh besar dalam penggunaan aspek sosiologis dalam menetapkan hukum. Kata kunci : Ijtihad, metode, hukum Islam, sosiologis, realitas sosial
Copyrights © 2012