Di Indonesia tipe negara dan sistem ekonomi yang dipilih berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) adalah negara kesejahteraan (walfare state) dengan sistem ekonomi campuran, sebagai  konsekuensi pilihaan ini empat fungsi negara seperti yang telak dikemukakan oleh Wolfgang Friedmann, yaitu negara sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat, negara sebagai pengatur (regulator), negara sebagai pengusaha (entrepreneur) atau menjalankan sektor-sektor tertentu melalui badan usaha milik negara (BUMN), dan negara sebagai wasit (umpire) untuk merumuskan standar-standar yang adil mengenai sektor ekonomi termasuk perusahaan negara (state corporation), menjadi wajib untuk dilaksanakan. Campur tangan negara dalam hal fungsi negara sebagai penjamin kesejahteraan rakyat  terlihat dalam, pertama,  dasar konstitusional politik hukum di Indonesia ialah UUD NRI 1945 yang dalam pembukaannya menggambarkan tentang cita hukum bangsa Indonesia yang merupakan pilihan nilai dan tujuan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dengan empat konsepsinya, yaitu konsep negara persatuan, konsep negara berkeadilan sosial, konsep negara berkedaulatan rakyat (demokrasi), dan konsep moralitas dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara dengan mendasarkan diri atas ketuhanan yang maha esa. Dalam kajian ini, penulis mengkaji aspek hukum dari sisi pencegahan pencemaran udara dengan menggunakan pendekatan Command and Control, Marked Based Solution. Berdasarkan elaborasi, maka dapat dipastikan bahwa pencemaran udara merupakan suatu keniscayaan yang peru ditegaskan dalam sebuah regulasi yang mengikat. Sehingga, proteksi hukum terhadap pencemaran udara dapat dipedomani secara maksimal. Kata kunci : Command and Control, Marked Based Solution , Pencemaran Udara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014