Selama ini masalah bermadzhad dan talfiq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfiq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah tidak. Sebagian kalangan menganggap talfiq bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfiq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfiq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfiq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfiq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfiq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum tidak diperkenankan bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan, bahkan diharuskan hanya terbatas untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad. Mengenai talf(q, hal ini perbolehkan apabila dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfiq diperbolehkan dengan bersyarat. Kata kunci : Bermadzhab, talfiq, fiqh dan hukum
Copyrights © 2013