Tulisan ini berusaha mencari titik temu tentang konsep keadilan dalam penegakan hukum pidana mati yang khusus ditujukan kepada tindak pidana narkoba. Bedasarkan analisis yang telah dilakukan, maka peraktik penegakkan hukum pelaku dan korban tindak pidana mati terhadap tindak pidana narkoba mempunyai pandangan bahwa penegakkan hukum belum mampu mewujudkan rasa keadilan yang diharapkan. Mengenai kontruksi keadilan dalam pandangan pelaku maupun korban pada umumnya menginginkan proses penyelesaian yang lebih berorientasi pada keadilan yang sebenarnya dengan mengedepankan rekonsiliasi dengan pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun dan dari sumber manapun. Penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Namun, dari mana keadilan itu didapatkan yang kemudian menjadi bias. Ketika keadilan didapatkan dari suatu institusi pengadilan, ternyata pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan. Pengadilan tidak lebih hanya menjadi lembaga yang berkutat pada aturan main dan prosedur. Hukum kemudian tidak lagi dapat menyediakan keadilan sebagai trade mark-nya selama ini. Hukum kemudian dipahami semata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Lembaga peradilan yang semula sebagai house of justice harus berubah menjadi tempat untuk menerapkan peraturan perundang-undanagan dan prosedur. Tulisan ini menggunakan kerangka berpikir tentang kebenaran dan keadilan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum, dengan menggunakan teori sistem hukum dan hukum progresif. Analisis terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan kerangka normative. Kata kunci : Keadilan, Penegakan hukum, Pidana mati, Taâzir
Copyrights © 2014