Konsep negara hukum di Indonesia merupakan perpaduan antara pancasila, hukum nasional, dan tujuan negara. Ketiga unsur tesebut merupakan satu kesatuan utuh. Pancasila merupakan dasar pembentukan hukum nasional, hukum nasional disusun sebagai sarana untuk mencapai tujuan negara. Hukum nasional disusun apabila tidak mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Masalah yang akan dikaji adalah bagaimanakah reaktualisasi nilai-nilai pancasila dalam reformasi agraria di Indonesia. Pancasila sebagai sistem nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tertanam dalam tradisi, sikap, perilaku, adat-isitiadat dan budaya bangsa. Pancasila tergolong nilai korohanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai materiil, nilai vital, nilai kebenaran atau kenyataan, nilai aesthetis, nilai ethis/moral maupun nilai religius. Hal ini dapat terlihat pada susunan pancasila yang sistematis-hierarkis, yang di mulai dari sila pertama sampai dengan sila kelima. Secara teoritis, hukum pertanahan merupakan salah satu unsur penting dalam tata hukum Indonesia karena hukum pertanahan merupakan zaak atau thing yaitu benda atau sesuatu yang dapat dihaki oleh seseorang. Benda yang dapat dihaki oleh seseorang tidak terbatas pada benda atau barang dalam arti berwujud atau berjasad atau kasat mata yang dapat ditangkap panca indera, tetapi termasuk juga benda yang tidak kasat mata atau tidak terwujud dan tidak berumbuh. Oleh karena itu, dalam hukum perdata tanah termasuk dalam kategori barang atau benda yang berwujud yang dapat ditangkap panca indera yang harus dipelihara dari sisi regulasi yang tidak lepas dari makna filosofis pancasila.Kata kunci : Pancasila, Agraria, Negara hukum
Copyrights © 2014