JURNAL ISTINBATH
Vol 11, No 1 (2014): Edisi Mei 2014

TALFîQ ANTAR MADZHAB DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM

Mufid, Abdul ( STAI Khozinatul Ulum Blora Jawa Tengah)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2014

Abstract

Selama ini masalah bermadzhab dan talfîq masih belum jelas statusnya; apakah ada talfîq (dalam diskursus hukum Islam) ataukah  tidak.  Sebagian  kalangan  menganggap  talfîq  bagi orang yang mengambil pendapat dari banyak ulama dalam satu masalah kemudian meramunya. Ada pula kalangan lain yang mengatakan hal itu tidak dianggap talfîq. Lalu pertanyaannya; bagaimana sebenarnya masalah bermadzhab dalam fiqh dan talfîq ini? Apakah ia benar-benar ada dalam hukum Islam? Tulisan ini mengupas tentang hukum bermadzhab dan talfîq antarmadzhab. Pembahasan ini penting untuk memperjelas status hukum bermadzhab dan talfîq dalam hukum Islam, sehingga tidak membingungkan masyarakat. Selain itu masyarakat akan mempunyai pegangan yang jelas dalam bermadzhab dan bertalfîq. Kajian ini berdasarkan kajian kepustakaan dengan pendekatan ushul fiqh. Berdasarkan kajian penulis, dapat disimpulkan bahwa orang yang mempunyai kemampuan berijtihad untuk menememukan hukum  tidak    diperkenankan  bermadzhab atau mengikuti mujtahid tertentu pada tataran produk, pada tataran Fiqh atau bertaqlid. Bermadzhab pada tataran produk diperbolehkan,   bahkan   diharuskan   hanya   terbatas   untuk orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melaksanakan ijtihad.  Mengenai  talfîq,  hal  ini  perbolehkan  apabila  dalam situsi dan kondisi tertentu yang menuntut seseorang untuk menggabungkan dua madzhab atau pendapat ulama atau lebih. Talfîq diperbolehkan dengan bersyarat.Kata kunci : Bermadzhab, Talfîq, Fiqh  dan Hukum

Copyrights © 2014