AbstractHukum alam merupakan bagian dari filosofi hukum. Seperti studi filosofis, hukum alam telah tumbuh sejak zaman Yunani. Secara umum terbagi menjadi tiga zaman, yaitu zaman Yunani dan Romawi kuno, usia pertengahan dan zaman modern. Di zaman pertama, sifat menjadi awal pemikiran. Di era ini, manusia menjadi bagian dari sifat. Dalam usia kedua, Allah adalah kekuasaan tertinggi. Kadang-kadang, Allah diwakili oleh agama-agama informal, seperti keyakinan daya alam, dan kadang-kadang diwakili oleh agama-agama formal dan ilahi, Yudaisme, Kekristianan dan Islam. Dan pada usia ketiga, pikiran menjadi sumber hukum. Tapi semua usia menunjukkan prinsip yang sama. Mereka adalah universalitas dan keabadian dari hukum alam. Selama sejarah hukum, hukum alam telah memberikan sejumlah besar kontribusi kepada hukum positif dan yurisprudensi. Misalnya, aturan hukum prinsip, persamaan hak di depan hukum prinsip, prinsip hak manusia, dan seterusnya. Itulah sebabnya kenapa ia akan ada di masa depan dan akan pernah mati. Studi ini menjelaskan perkembangan hukum alam dalam pandangan sejarah, sumbangannya, masa depan, dan kritik dari sekolah lain, terutama positivisme. Karya ini juga akan menunjukkan bagaimana dunia modern, sebenarnya kebutuhan hukum alam.Kata kunci : hukum alam, filsafat, kontribusi.
Copyrights © 2012