Abû Yûsuf menulis tentang ide-ide ekonomi dalam bukunya al-kharaj. Buku ini, sebenarnya, ditulis sebagai tanggapan terhadap permintaan khalifah Harun al-Rasyid untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai sumber hukum dalam mengelola pemungutan pajak dan pengeluaran publik sesuai dengan aturan Islam. Abû Yûsuf memulai karya besarnya dengan melakukan studi mendalam terhadap al-qur`an, hadits, atsar sahabi, dan juga praktek penguasa sebelumnya. Tujuannya adalah  untuk  mewujudkan  kepentingan  umum  (maslahah al-ammah). Dalam hal perpajakan, ia mengembangkan prinsip-prinsip yang dikenal pada abad-abad mendatang sebagai aturan perpajakan. Beberapa dari prinsip-prinsip itu menekankan pada kemampuan untuk membayar, waktu yang cukup memungkinkan bagi pembayar pajak dan sentralisasi administrasi pajak. Abû Yûsuf menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhi penyediaan fasilitas infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas lahan, kesejahteraan          sosial  dan      pembangunan      ekonomi.          Ia menegaskan  bahwa  semua  biaya  harus  digunakan  dalam upaya untuk memperbaiki keadaan fasilitas umum seperti konstruksi bangunan dan bendungan. Namun, jika manfaat proyek itu hanya bagi kelompok tertentu, ia menegaskan lebih lanjut, maka biaya proyek harus dibebankan kepada mereka. Kata kunci: Abû Yûsuf, Perpajakan dalam Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014