Penelitian terhadap yurisprudensi Islam membawa kita untuk melakukan penelitian awal tentang bukti-bukti hukum Islam (dalil) yang disebut istidlal (penalaran). Tapi kesalahan membayangkan proses penalaran yang salah telah mendorong banyak fuqaha dan peneliti untuk menafsirkan istidlal dengan salah dan jauh dari esensi istidlal itu sendiri. Fenomena ini menyebabkan kontradiksi ijtihad dan fatwa, dan kemudian akan menjadi kesalahan umum yang membongkar konstruksi yurisprudensi Islam kontemporer. Oleh karena itu, penulis mencoba untuk menggambarkan dan menjelaskan arti sebenarnya dari istidlal menurut metodologi ushuliyyin.Kata kunci : Yurisprudensi, istidlal
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2012