Perubahan dan pembaruan KUHP Indonesia merupakan salah satu pembentukan pelaksanaan pembangunan nasional khususnya di bidang hukum. Pembaruan tidak hanya dibentuk oleh alasan yang memiliki karakter politis, sosiologis dan praktis, tetapi juga alasan adaptif bahwa bahwa KUHP Indonesia harus mampu sesuai dengan pertumbuhan yang terjadi khususnya pertumbuhan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat beradab. Maka berdasarkan pandangan tersebut, dilakukanlah pembaharuan proses menggolongkan dan derriminalisasi beberapa aturan yang ada dalam KUHP. Salah satunya adalah mengubah untuk melakukan penganiayaan atas kasus perzinahan yang pertumbuhannya telah mengadopsi dan menampung nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia yaitu hukum adat dan menghukum Islam, sebagai pujian dari TAP MPR No..IV/MPR/1999 Bab IV (a.2). Kata kunci : perzinahan, pidana kebijakan, hukum adat
Copyrights © 2012