Poligami merupakan isu penting dalam masyarakat Indonesia. Sampai saat ini, tidak pernah tuntas untuk dikaji dari berbagai perspektif. Terlebih dari dimensi hukum dan solusinya. Masyarakat Indonesia hingga kini masih menuai pro dan kontra memahami masalah hukum poligami. Satu pihak, poligami diperbolehkan dengan beberapa syarat yang ketat. Pendapat lain yang mengharamkan poligami bahwa poligami membawa dampak serius. Dari segi istilah pemaknaan pun, apabila dicermati dengan telaah yang serius, penggunaan kata poligami sesungguhnya kuranglah tepat untuk sebutan bagi seorang suami yang memiliki istri lebih dari seorang. Sebab, poligami dalam pengertiannya digunakan untuk setiap perkawinan yang lebih dari satu orang suami maupun istri. Sungguhpun demikian, dalam istilah teknis sehari-hari dalam masyarakat Indanesia, yang dimaksud dengan poligami adalah identik benar dengan poligini, tidak akan ada yang memaknainya dengan arti poliandri. Hal ini dapat dipahami dari penyamaan arti dan maksud kata poligami di satu pihak dengan kata-kata bersitri lebih dari seorang di pihak lain.Lepas dari itu, penggunaan kata poligini sesungguhnya akan lebih tepat untuk digunakan sebagai padanan dari kata-kata beristri lebih dari satu orang dalam terminologi Indanesia lainnya, di samping itu sesuai benar dengan istilah taâaddud zaujat dalam literatur fikih Islam (klasik maupun kontemporer), dan juga sepadan dengan literatur-literatur Inggris yang juga kerap mengistilahkan palygamy dengan âmarrying more than one wifeâ. Substansi dari tulisan ini bahwa poligami merupakan suatu langkah prepentif untuk dilakukan, karena memiliki dampak keberlangsungan yang sangat serius. Kata Kunci: Poligami, Poligini, Poliandri
Copyrights © 2014