Pencatatan nikah oleh sebagian masyarkat dianggap tidak penting. Hal ini terjadi disebabkan karena masyarakat menganggap bahwa perkawinan sudah sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah, alasan biaya, prosedur yang berbelit-belit atau dengan segaja menghilangkan jejak bebas dari tuntutan dan hukum administrasi, terutama bagi perkawinan yang kedua dan seterusnya. Tulisan ini membahas tentang urgensi pencatatan pernikahan. Tulisan ini berdasarkan datab kepustakaan yang dianalisa secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Berdasarkan pembahsan disimpulkan bahwa pencatatan pernikahan menjadi bagain yang penting sebagai bukti telah terjadi peristiwa hukum. Buku Nikah atau akta nikah dalam perkawinan suatu hal yang sangat penting karena sebagai dasar jaminan kepastian hukum atas perkawinan sebagai bukti otentik yang sempurna, bila di kemudian hari terjadi sengketa dalam keluarga. Buku atau akta nikah merupakan bukti bahwa pernikahan telah dicatatkan di lembar negara. Kata Kunci : Pencatatan Nikah, Akta nikah, perlindungan hakÂ
Copyrights © 2012