Jamak diketahui bahwa praktik taklik talak dan atau perjanjian perkawinan di Indonesia sudah eksis sejak lama. Hal itu tidak bisa terlepaas dari akar sejarahnya yakni pada era pemerintahan Kerajaan Mataram. Sejak saat itu konsep taklik talak mengalami perkembangan hingga diatur ke dalam hukum positif. Tujuan utama konsep tersebut adalah sebagai kekuatan spriritual perempuan dan juga untuk menjamin hak-hak perempuan (isteri) dari perlakuan diskriminatif dan sewenang-wenang laki-laki (suami). Akan tetapi, masih sedikit masyarakat Indonesia yang mengetahuinya bahkan banyak yang memperdebatkan tentang keberadaannya. Sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mengarah kepada putusnya perkawinan. Tulisan ini dimaksud untuk menjawab perihal di atas dengan fokus studi sejarah taklik talak di Indonesia dengan tujuan memberikan pemahaman yang utuh dan sekaligus bisa dijadikan media sosialisasi. Adapun metode penulisannya dengan pendekatan normatif Charles J. Adams.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019