Munculnya rumusan-rumusan KHI adalah ijtihad yang sangat progresif, halini diilhami dari kegelisahan para ahli agama dan cendekiawan Muslim saat itu. Padamasanya ijtihad yang ada dalam KHI sangat visioner dan sesuai dengan kebutuhanmasyarakat Islam Indonesia. Telah banyak terobosan pembaruan hukum Islam didalamnya, di antaranya adalah pengetatan izin poligami, kesahan talak hanya dihadapan sidang pengadilan agama, adanya harta gono-gini, adanya perjanjianperkawinan, dan pembatasan usia minimal perkawinan. Dari adanya pasal-pasalseperti yang telah disebutkan tadi menunjukkan bahwa dalam KHI-pun menjunjungtinggi nilai-nilai HAM yang ada, hal ini sebagai perwujudan dari tujuan hukum Islam(maqaṣid al-syari’ah). Adapun munculnya rumusan-rumusan pembaruan hukum Islamdalam CLD-KHI juga sangat progresif dan transformatif. Tanpa adanya KHI yangtelah mendahuluinya, CLD-KHI tidak akan bisa lahir. KHI dan CLD-KHI layakdipahami sebagai dialektika-kritis atau keberlanjutan dalam perubahan yang menjadikeniscayaan dalam setiap sejarah kehidupan umat manusia. KHI dan CLD-KHImerupakan dua ijtihad otonom, yang masing-masing memiliki konteks sosial politiksendiri. KHI yang bisa dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Baru,sedangkan CLD-KHI dikatakan produk hukum Islam pada zaman Orde Reformasi. Diantara keduanya sama-sama berjuang dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak AsasiManusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa dalam pasalpasal KHI dan CLD-KHI menitik beratkan pada unsur Hak Asasi Manusia sertaberpusat pada tujuan hukum Islam (maqaṣid al-syari’ah)
Copyrights © 2019