Tujuan Utama penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran imam al-juwaini dalam mengimplementasikan konsep Maqashid Al-syari’ah dalam kehidupan sehari-hari serta mengintegritaskan maqashid syari’ah diperguruan tinggi agama Islam secara umum, khususnya di perguruan tinggiagama Islam Al-hikmah2 benda sirampog brebes.jenis penelitian ini adalah penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori-teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis. Kesimpulan penelitian adalah mengenai korelasi maqasid syari’ah dengan metode penetapan hukum dalam menginstibatkan hukum Islam.
Copyrights © 2019