Peraturan tentang perkawinan di Indonesia di atur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dimana diatur di dalamnya mengenai pencatatan perkawinan (pasal 2 ayat 1 & 2). Kenyataan yang terjadi saat ini, masih dijumpai adanya pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah sirri). Ketidaktaatan masyarakat sehingga bertindak demikian karena didasari beberapa alasan, salah satunya penafsiran terhadap bunyi pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penyusun menggunakan pendekatan sosiologi untuk mengupas lebih lanjut. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan mengadakan pemahaman interpretatif terhadap perilaku sosial guna mendapatkan penjelasan mengenai sebab-sebabnya, perkembangannya maupun pengaruhnya. Menurut Weber, perilaku manusia mempunyai arti bagi pihak-pihak yang terlibat yang kemudian berorientasi terhadap perilaku yang sama pihak lain. Untuk menganalisa perilaku sosial maka Weber menciptakan tipe-tipe perilaku ideal sebagai pola agar dapat membandingkannya dengan perilaku aktual. Max Weber memperkenalkan pengertian tipe ideal yang dimaksudkannya sebagai ekspresi semua formulasi dan batasan konseptual dalam sosiologi. Hasil dari penelitian ini bahwa dasar hukum pencatatan perkawinan termuat dalam pasal 2 ayat 2 UUP serta dipertegas dalam KHI pasal 5 KHI yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan bertujuan untuk menciptakan ketertiban. Pada dasarnya terdapat empat faktor yang bisa menjadikan hukum bisa berfungsi secara efektiv di masyarakat. Diantaranya adalah faktor kaidah hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitas dan kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2020