Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu segala perkara hukum diatur di Pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenanga untuk menangani perkara hukum masyarakat pada umumnya, sedangkan Pengadilan Agama (PA) khusus menangani perkara hukum perdata Masyarakat Muslim. Hal tersebut diatur dalam undang-undang RI Nomor 3 tahun 2006 Pada pasal 49 dijelaskan bahwa Pengadilan Agama diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara perkawinan yang di dalamnya terdapat tentang menangani pengangkatan anak. Dengan demikian, pengangkatan anak yang dilakukan oleh Masyarakat Muslim menjadi kewenangan absolut PA, sedangkan pengangkatan anak oleh warga non muslim menjadi kewenangan absolut PN. Namun demikian, realitasnya pengangkatan anak oleh Masyarakat Muslim lebih banyak dilakukan di PN dari pada di PA. Oleh karena itu, hal ini menarik untuk dikaji dengan melihat bagaimana Praktik pengangkatan anak di kalangan masyarakat Muslim Sleman. Apakah praktik pengangkatan anak di kalangan masyarakat muslim Sleman sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yanga ada? Mengapa Masyarakat Muslim Sleman masih mengajukan permohonan pengangkatan anak di PN.
Copyrights © 2020