Artikel ini membahas pentingnya peraturan pencegahan perkawinan pada usia anak ditinjau dari filsafat hukum Islam (Maqasid asy-Syari’ah). penulis memberikan pandangan bahwa peraturan tersebut merupakan sesuatu yang memang semestinya dilakukan. hal ini melihat implementasi perkawinan usia anak di masyarakat masih relatif tinggi. Kematian ibu dan anak, rendahnya sumber daya manusia, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan anak, dan kemiskinan merupakan dampak yang terjadi jika perkawinan anak terus dibiarkan terjadi. Peraturan pencegahan perkawinan usia anak sejalan dengan maqasid asy- syari’ah, yaitu hifz an-nasl (perlindungan jiwa-kepedulian terhadap keluarga), hifz an- nafs/hifz al-‘ird (perlindungan jiwa/kehormatan/pemeliharaan harga diri manusia), hifz al-‘aql (melipatgandakan pola pikir dan research ilmiah, mengutamakan perjalanan untuk mencari ilmu pengetahuan, menghindari upaya-upaya meremehkan kinerja otak), dan hifz al-mal (perlindungan harta-meningkatkan perekonomian).
Copyrights © 2020