Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
Vol. 2 No. 1 (2020)

Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Indonesia Perspektif Filsafat Hukum Islam

Ramdan Wagianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2020

Abstract

Artikel ini membahas pentingnya peraturan pencegahan perkawinan pada usia anak ditinjau dari filsafat hukum Islam (Maqasid asy-Syari’ah). penulis memberikan pandangan bahwa peraturan tersebut merupakan sesuatu yang memang semestinya dilakukan. hal ini melihat implementasi perkawinan usia anak di masyarakat masih relatif tinggi. Kematian ibu dan anak, rendahnya sumber daya manusia, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan anak, dan kemiskinan merupakan dampak yang terjadi jika perkawinan anak terus dibiarkan terjadi. Peraturan pencegahan perkawinan usia anak sejalan dengan maqasid asy- syari’ah, yaitu hifz an-nasl (perlindungan jiwa-kepedulian terhadap keluarga), hifz an- nafs/hifz al-‘ird (perlindungan jiwa/kehormatan/pemeliharaan harga diri manusia), hifz al-‘aql (melipatgandakan pola pikir dan research ilmiah, mengutamakan perjalanan untuk mencari ilmu pengetahuan, menghindari upaya-upaya meremehkan kinerja otak), dan hifz al-mal (perlindungan harta-meningkatkan perekonomian).

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

khuluqiyya

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Nursing Public Health

Description

Jurnal Khuluqiyya diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 sebagai media untuk menyalurkan pemahaman tentang hukum dan studi Islam berupa hasil penelitian lapangan atau laboratorium maupun studi pustaka. Khuluqiyya secara etimologi berarti hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. ...