Nusyūz secara etimologi berarti membangkang. Secara terminologi nusyūz berarti sikap tidak patuh dari seorang diantara suami isteri. nusyūz menurut para ulama, menurut fuqaha Hanafiyah yang mengartikan nusyūz sebagai bentuk ketidaksenangan yang terjadi antara suami dan isteri. Selanjutnya nusyūz menurut Malikiyah adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyūz merupakan perselisihan antara suami isteri. Dan Ulama Hanbaliyah mengartikan nusyūz sebagai ketidaksenangan dari pihak istri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis. apabila kita lihat dalam putusan perceraian yang ada di Pengadilan Agama Brebes, maka kita tidak akan menemukan putusan nusyūz. Meskipun dalam pokok permasalahan terlihat sekali apa yang terjadi antara pemohon dan termohon merupakan bentuk nusyūz. Hal ini terjadi karena nusyūz merupakan suatu perkara yang membutuhkan pembuktian, sehingga apabila dalam sebuah perkara terindikasi nusyūz, tetapi dalam pembuktiannya tidak terbukti nusyūz maka perkara tersebut tidaklah dikatakan nusyūz. Dan hakim tidak menjadikan nusyūz sebagai sebuah putusan, karena apabila dalam sebuah perkara dijatuhi putusan nusyūz, hal ini akan bersinggungan dengan hak-hak perempuan. Apabila hakim memutuskan suatu perkara itu nusyūz, dapat dikhawatirkan istri tidak akan memperoleh hak nafkah iddah dan mut’ahnya, sehingga dalam hal ini hakim sangat berusaha melindungi hak-hak yang seharusnya menjadi milik perempuan dengan cara tidak menjatuhkan putusan nusyūz pada suatu perkara. Nusyūz juga tidak termasuk dalam sebuah alasan perceraian yang terdapat pada peraturan Undang-Undang sehingga hakim tidak dapat memtuskan suatu perkara tersebut sebagai nusyūz.
Copyrights © 2020