Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
Vol. 2 No. 2 (2020)

Bias Keagamaan Dalam Perkawinan Anak

Mukhamad Suharto (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Praktik perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi meskipun UU Perkawinan telah direvisi melalui UU 16/2019. Salah satu faktornya adalah pemahaman keagamaan masyarakat yang bersumber dari fikih otoriter. Fikih yang awal-mulanya adalah ikhtiar pemahaman manusia yang dinamis terhadap problem-problem kemanusiaan, menjelma menjadi pemahaman manusia yang otoriter. Tulisan ini bertujuan untuk membongkar bias keagamaan dan memperkuat literasi masyarakat terhadap Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan hermeneutik-negosiatif atau fikih progresif yang ditawarkan oleh Khaled Abou El Fadl. Hasil kesimpulan yang dapat dikemukakan yaitu: Pertama, idealnya diskursus hukum Islam merupakan diskursus fikih inklusif, toleran dan progresif. Fikih harus dipahami dengan keragaman, penyegaran dan dan menutup kreatifitas manusia dalam memahami hukum Islam. Kedua, Program Pendewasaan Usia Perkawinan bisa menjadi terobosan pemaknaan terhadap konsep “aqil baligh” dalam hukum Islam. Ditunjang dengan program Bimbingan Perkawinan diharapkan tujuan dari perkawinan dapat diwujudkan sekaligus dapat menjaga tujuan hukum Islam secara umum, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

khuluqiyya

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Nursing Public Health

Description

Jurnal Khuluqiyya diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 sebagai media untuk menyalurkan pemahaman tentang hukum dan studi Islam berupa hasil penelitian lapangan atau laboratorium maupun studi pustaka. Khuluqiyya secara etimologi berarti hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. ...