Rechtsvinding adalah proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuan hukum dengan upaya penerapan peraturan hukum umum terhadap peristiwanya berdasarkan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip tertentu yang dapat dibenarkan menurut ilmu hukum, seperti interpretasi, penalaran, eksposisi (konstruksi hukum). Pertimbangan yang digunakan hakim ada dua macam, yaitu: pertimbangan yang ada dalam perundang-undangan dan pertimbangkan hukum di luar peraturan tertulis. Yang ada dalam perundang-undangan tertulis antara lain: Pertama, aturan tentang batas usia nikah yang tercantum dalam Undang-Undang No. I Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, syarat-syarat perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Ketiga, kawin hamil dalam Kompilasi Hukum Islam. Keempat, keharusan melindungi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan pertimbangkan hukum hasil ijtihad hakim antara lain: pertimbangan sosiologis, pertimbangan masa depan anak, pertimbangan psikologis, pertimbangan jaminan yang pasti dan kuat dalam hidup berumah tangga, dan pertimbangan kematangan mental dan kaidah fiqhiyyah. Pertimbangan tersebut digunakan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan. Proses penemuan hukum dalam perkara dispensasi nikah melalui tiga tahapan, yakni tahap konstatir, kualifisir, dan konstituir. Adapun metode penemuan hukum yang digunakan hakim dalam perkara dispensasi nikah dengan menggunakan metode penemuan hukum, yaitu metode interpretasi gramatikal, sistematis, konstruksi hukum, dan maslahah mursalah.
Copyrights © 2021