Penundaan pembagian harta warisan merupakan salah satu tradisi yangada di Kelurahan Purbaratu Kota Tasikmalaya, faktor penyebab terjadinyapenundaan karena salah satu orang tuanya masih hidup dan ahli waris belumdewasa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandanganhukum Islam dan hukum positif di Indonesia mengenai penundaan warisan sertaproses dan juga pandangan tokoh setempat mengenai penundaan warisan.Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakanteknik wawancara kepada tokoh masyarakat dan dokumentasi. Hasil penelitianini: pertama, Hukum Islam tidak menganjurkan adanya penundaan pembagianharta warisan jika tidak ada udzur syar’i. Kedua, Hukum positif di Indonesiatidak membenarkan adanya penundaan pembagian harta warisan. Ketiga, tradisipenundaan harta warisan di Kelurahan Purbaratu termasuk ‘urf sohih dan bisadijadikan pertimbangan hukum. Keempat, Tokoh ulama dan aparaturpemerintahan yang ada di Kelurahan Purbaratu memandang penundaan warisantersebut sebagai suatu hal yang diperbolehkan dengan adanya kesepakatan darisemua ahli warisnya.
Copyrights © 2021