Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
Vol. 3 No. 2 (2021)

Analisis Hukum Terhadap Tradisi Penundaan Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Warisnya (Studi Kasus Di Kelurahan Purbaratu Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya)

Muhammad Abduh (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2021

Abstract

Penundaan pembagian harta warisan merupakan salah satu tradisi yangada di Kelurahan Purbaratu Kota Tasikmalaya, faktor penyebab terjadinyapenundaan karena salah satu orang tuanya masih hidup dan ahli waris belumdewasa. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandanganhukum Islam dan hukum positif di Indonesia mengenai penundaan warisan sertaproses dan juga pandangan tokoh setempat mengenai penundaan warisan.Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakanteknik wawancara kepada tokoh masyarakat dan dokumentasi. Hasil penelitianini: pertama, Hukum Islam tidak menganjurkan adanya penundaan pembagianharta warisan jika tidak ada udzur syar’i. Kedua, Hukum positif di Indonesiatidak membenarkan adanya penundaan pembagian harta warisan. Ketiga, tradisipenundaan harta warisan di Kelurahan Purbaratu termasuk ‘urf sohih dan bisadijadikan pertimbangan hukum. Keempat, Tokoh ulama dan aparaturpemerintahan yang ada di Kelurahan Purbaratu memandang penundaan warisantersebut sebagai suatu hal yang diperbolehkan dengan adanya kesepakatan darisemua ahli warisnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

khuluqiyya

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Nursing Public Health

Description

Jurnal Khuluqiyya diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 sebagai media untuk menyalurkan pemahaman tentang hukum dan studi Islam berupa hasil penelitian lapangan atau laboratorium maupun studi pustaka. Khuluqiyya secara etimologi berarti hukum-hukum yang berkenaan dengan akhlak. ...