Abstract Early marriage is an underage marriage carried out by a husband and wife, one of whom has not met the marriage age limit. In October 2019 the Marriage Law Number 1 of 1974 article 7 was revised to become Law Number 16 of 2019. Which discussed the marriage age which was originally 16 years for women was changed to 19 years. In Indonesia, there is a marriage dispensation rule, namely the granting of the right to a person to carry out a marriage even though his age has not reached the age limit for marriage. In this study, the renewal of Law Number 16 of 2019 against Law Number 1 of 1974 greatly affected the marriage dispensation, namely a significant increase in applications at the Purbalingga Religious Court. The judge's opinion regarding the existence of Law Number 16 of 2019 the judge agreed because the Law was born on the basis of the decision of the Constitutional Court Number 22/PUU-XV/2017 which the background of the decision was concerning the fear of violations of human rights, discrimination, exploitation, not carry out compulsory education and endanger reproductive health. So that people can rethink the application that will be submitted to the Religious Court Keywords: Law no. 16 of 2019, Dispensation for Marriage, Judge's Opinion Abstrak Perkawinan dini merupakan perkawinan dibawah umur yang dilakukan oleh sepasang suami istri, yang salah satu mempelainya belum memenuhi batas usia perkawinan. Pada bulan Oktober 2019 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 mengalami revisi menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Yang membahas mengenai usia perkawinan yang awalnya 16 tahun untuk wanita diubah menjadi 19 tahun. Di Indonesia terdapat aturan dispensasi kawin yaitu pemberian hak kepada seseorang untuk melaksanakan perkawinan meskipun usianya belum mencapai batas usia perkawinan. Dalam penelitian ini bahwa pembaharuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sangat berpengaruh pada dispensasi kawin, yakni peningkatan permohonan yang signifikan di Pengadilan Agama Purbalingga. Pendapat hakim mengenai adanya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 hakim setuju karena Undang-undang tersebut lahir atas dasar putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang latar belakang putusan tersebut mengenai khawatir terjadinya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, diskriminasi, eksploitasi, tidak melaksanakan wajibnya pendidikan dan membahayakan kesehatan reproduksi. Sehingga masyarakat bisa memikir ulang terkait permohonan yang akan diajukan ke Pengadilan Agama. Kata kunci: UU No. 16 Tahun 2019, Dispensasi Kawin, Pendapat Hakim
Copyrights © 2022