Tulisan ini menganalisis tentang perbedaan persepsi mengenai ganti rugi sebagai objek pajak. Di dalam ketentuan BANI dan KUHPerdata tidak dijelaskan ganti rugi sebagai objek pajak. Sementara di dalam ketentuan IAI dan Dirjen Pajak dijelaskan ganti rugi sebagai objek pajak. Perbedaan persepsi bisa diselesaikan bila ada kesepahaman diantara berbagai lembaga. Bagaimanapun, kepentingan negara harus lebih diutamakan. Dirjen Pajak perlu bekerjasama dengan BANI agar mendapatkan informasi mengenai penyelesaian sengketa bisnis. Seterusnya, Pemerintah perlu membuat aturan khusus mengenai ganti rugi sebagai objek pajak atas putusan arbitrase. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menghilangkan keragu-raguan bagi otoritas pajak untuk melakukan penegakan hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019