Pada tahun 2012, Indonesia menerbitkan sukuk negara pertama yang dikhususkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Sukuk ini disebut dengan Project Based Sukuk (PBS). Kajian ini dilakukan untuk menyelidiki bagaimana pelaksanaan kontrak ijârah yang telah digunakan dalam produk ini. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara dan metode perpustakaan. Sumber wawancara adalah para pihak yang berkepentingan di Direktorat Pembiayaan Syariah - Kementerian Keuangan dan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Secara umum, kajian ini memukan bahwa semua aturan dan peraturan kontrak al-ijârah dalam penerbitan produk sukuk PBS sesuai dengan syariah. Ditemukan juga bahwa akad Ijârah al-Maujûdât al-Mau‘ûd Bisti’jarihâ (IMMB) merupakan akad baru hasil ijtihâd DSN-MUI yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan fiqih.
Copyrights © 2019