Tujuan penelitian, pertama, untuk menganalisis dan mengkritisi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan. Kedua, untuk menganalisis kedudukan fatwa Majelis Ulama tentang membakar hutan dan lahan. Permasalahannya adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan sertabagaimana kedudukan fatwa haram membakar hutan dan lahan yang dikeluarkan MUI. Akhirnya, daripenelitian ini, dipahami bahwa penegakan hukum terhadap persoalan kebakaran hutan belum serius dilakukan oleh pemerintah, oleh karena masih terbatasnya upaya pemerintah, di antaranya peraturan yang seringkali tumpang tindih, belum satu visi dalam mengungkap kebenaran pada tahapan Kepolisian, Kejaksaan,Pengadilan dan advokad, dalam memikirkan pembangunan berkelanjutan (hutan untuk anak cucu), sertakesadaran hukum masyarakat, dan dunia bisnis yang masih rendah dalam pengembangan usahanya. Di satusisi, sulitnya bagi para hakim untuk membuktikan keterlibatan badan hukum (korporasi) dalam pembakaranhutan, lemahnya manajemen sumber daya alam menyebabkan kebijakan dan penegakan hukum, tidak sesuai dengan tanggungjawab terhadap lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Di sisi lain, kedudukan fatwa MUI merupakan sumber hokum, dan menjadi dasar filosofi berbagai peraturan di Indonesia dalam rangka
Copyrights © 2016