Legislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia lahir sebagai konsekuensi logis dari dialog dan persinggungan ajaran Islam dengan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, formulasi, karakteristk dan ekspresilegislasi hukum ekonomi syariah mewujud dalam bentuk yang ragam, sebangun dengan dengan keragamannilai-nilai lokal (local wisdom) yang mengitari pertumbuhan hukum ekonomi syariah. Perkembangan sejarahlegislasi hukum ekonomi syariah di Indonesia menampilkan watak dinamis dengan khas ke Indonesiaan. Tatanilai, setting sosial politik dan budaya menjadi elemen penting yang mempengaruhi laju dan arah legislasihukum ekonomi syariah Islam di Indonesia.Tulisan ini membuktikan bahwa hukum ekonomi Islam telah menampakkan diri sebagai salah satu sub sistem dalam tatanan hukum nasional Indonesia dengan lahirnyaberbagai instrumen regulasi dalam bentuk undang-undang / qanun sebagai hukum nasional Indonesia
Copyrights © 2016