Tulisan ini mencoba mengungkap politik hukum Islam di Indonesia sebagai konstruksi dasar dari pembangunan hukum Islam di Indonesia, dengan mengunakan paradigma normative dengan pendekatan doctrinal. Pekembangan hukum Islam di Indonesia dalam beberapa periodesasi melahirkan konfigurasi politik hukum. Lahirnya piagam Djakarta yang mereduksi nilai-nilai Islam sebagai nilai kehidupan bangsa Indonesia merupakan awal dari keinginan bangsa Indonesia untuk membentuk hukum Islam di Indonesia. Eksistensi hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari persepektif politik hukum, sehingga pembangunan hukum Islam di Indonesia harus berorentasi kepada nilai-nilai “al-masalih”, yang merupakan integrasi hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam.
Copyrights © 2015