Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap efektifitas mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi serta problematikanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: pertama, pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Jambi dinilai belum efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian karena berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2012 tingkat keberhasilan mediasi hanya 3.81%, tahun 2013 sebesar 2.78% dan 2014 menurun menjadi 0.70%. Kedua, rendahnya tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jambi disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: perkara, ketidakhadiran para pihak, dan kurangnya kemampuan mediator dalam memediasi perkara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015