Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 15 No 01 (2015): June 2015

Penolakan Imam Syafi'i Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam

Bakhtiar Hasan (Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan kehujjah-annya diperdebatkan oleh ulama hukum Islam. Secara garis besar terdapat dua versi pandangan ulama tentang ke-hujjah-an istihsan tersebut. Versi pertama memandangnya sebagai salah satu dalil hukum yang mempunyai kewenangan dan ke-hujjah-an yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah. Sementara versi kedua beranggapan bahwa istihsan tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum, versi kedua ini dipelopori oleh Imam Syafi’i. Sejauh yang ditolak oleh Imam Syafi’I, di mana istihsan yang tidak bersandar kepada keterangan (alkhabar) dari salah satu empat dalil syara’, yaitu al. Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Adapun istihsan yang dipegang oleh golongan Malikiyah dan Hanafiyah pada hakikatnya tidak ditolak oleh Imam Syafi’i, karena istihsan dalam pandangan mereka (yang memegang istihsan) bersandarkan kepada dalil-dalil yang diakui oleh Imam Syafi’i. Hanya saja istihsan yang bersandar kepada dalil dalam pandangan Imam Syafi’i itu bukanlah istihsan namanya. Jadi perbedaannya hanya perbedaan semantick (Khulful al-Laf)

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...