Bakhtiar Hasan
Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penolakan Imam Syafi'i Terhadap Istihsan Sebagai Salah Satu Metode Istinbath Hukum Islam Bakhtiar Hasan
Al-Risalah Vol 15 No 01 (2015): June 2015
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.674 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v15i01.379

Abstract

Istihsan adalah salah satu dalil dalam urutan tertib dalil hukum dalam Islam. Kewenangan dan kehujjah-annya diperdebatkan oleh ulama hukum Islam. Secara garis besar terdapat dua versi pandangan ulama tentang ke-hujjah-an istihsan tersebut. Versi pertama memandangnya sebagai salah satu dalil hukum yang mempunyai kewenangan dan ke-hujjah-an yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah. Sementara versi kedua beranggapan bahwa istihsan tidak dapat dijadikan sebagai dalil hukum, versi kedua ini dipelopori oleh Imam Syafi’i. Sejauh yang ditolak oleh Imam Syafi’I, di mana istihsan yang tidak bersandar kepada keterangan (alkhabar) dari salah satu empat dalil syara’, yaitu al. Qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Adapun istihsan yang dipegang oleh golongan Malikiyah dan Hanafiyah pada hakikatnya tidak ditolak oleh Imam Syafi’i, karena istihsan dalam pandangan mereka (yang memegang istihsan) bersandarkan kepada dalil-dalil yang diakui oleh Imam Syafi’i. Hanya saja istihsan yang bersandar kepada dalil dalam pandangan Imam Syafi’i itu bukanlah istihsan namanya. Jadi perbedaannya hanya perbedaan semantick (Khulful al-Laf)