Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Vol 13 No 02 (2013): December 2013

Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif)

Sayuti Sayuti (Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2018

Abstract

Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam sistem hukum pada dasarnya ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh masyarakat dan oleh kualitas pembentuknya. Karena orang-orang akan selalu berubah sesuai dengan kondisi, dan kualitas penyusunnya juga berubah seiring dengan perubahan kekuasaan politik. Kebijakan pembentukan hukum kedepan, diarahkan pada: Pertama, pembentukan hukum diarahkan untuk menciptakan suatu kepastian hukum guna mencapai ketertiban, keteraturan, kedamaian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, pembentukan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun aspek formil lainnya, harus bersumber pada nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, kesopanan, adat kebiasaan dan norma sosial lainnya sebagai nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat (the living law). Ketiga, penegasan the living law dalam masyarakat dan kearifan lokal yang bersumber pada adat atau nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum. Hal tersebut memberikan indikasi jika ketiga teori ini ingin merumuskan kembali nilai-nilai yang sudah tertanam dalam jiwa suatu bangsa, sebagai antisipasi terhadap nilai-nilai budaya luar yang dikuatirkan dapat menggoyahkan keutuhan suatu negara, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi nilai-nilai budaya luar yang dinilai positif.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

al-risalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, ...