Sayuti Sayuti
Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Syaifuddin Jambi

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif) Sayuti Sayuti
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.817 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.407

Abstract

Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam sistem hukum pada dasarnya ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh masyarakat dan oleh kualitas pembentuknya. Karena orang-orang akan selalu berubah sesuai dengan kondisi, dan kualitas penyusunnya juga berubah seiring dengan perubahan kekuasaan politik. Kebijakan pembentukan hukum kedepan, diarahkan pada: Pertama, pembentukan hukum diarahkan untuk menciptakan suatu kepastian hukum guna mencapai ketertiban, keteraturan, kedamaian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, pembentukan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun aspek formil lainnya, harus bersumber pada nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, kesopanan, adat kebiasaan dan norma sosial lainnya sebagai nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat (the living law). Ketiga, penegasan the living law dalam masyarakat dan kearifan lokal yang bersumber pada adat atau nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum. Hal tersebut memberikan indikasi jika ketiga teori ini ingin merumuskan kembali nilai-nilai yang sudah tertanam dalam jiwa suatu bangsa, sebagai antisipasi terhadap nilai-nilai budaya luar yang dikuatirkan dapat menggoyahkan keutuhan suatu negara, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi nilai-nilai budaya luar yang dinilai positif.
Tolak Ukur dan Upaya Hukum Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Sayuti Sayuti
Al-Risalah Vol 12 No 02 (2012): December 2012
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.164 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v12i02.449

Abstract

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan di tingkat daerah. Menurut sistem tata urut perundangundangan Indonesia, Perda berada pada tingkat terendah dari tata sistem urut perundang-undangan tersebut. Kewenangan untuk membuat peraturan tersebut diberikan diberikan kepada Parlemen (DPRD) dan Kepala Daerah dalam rangka memfasilitasi kegiatan pemerintah daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir banyak Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Dari sekian banyak pembatalan tersebut, ternyata Perda dibatalkan melalui Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi, sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perda hanya bisa dibatalkan oleh hukum yang sama atau di atasnya, sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.