AbstrakPenegakan hukum tindak pidana korupsi hendaknya dilakukan melalui dua jalur yaitu penegakan berdasarkan perundang-undangan dan aspek di luar penegakan hukum seperti perbaikan sumberdaya manusia yang cakap, jujur, dan integritasnya terjamin. Dari aspek pembenahan undang-undang, penting untuk mendapat perhatian lebih serius, terutama dalam memenuhi asas legalitas melalui unsur terbuktinya suatu perbuatan pidana secara formil dengan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana penerapan asas legalitas oleh hakim dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi, dan bagaimana penegakkan asas legalitas yang ideal bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diambil dari sumber sekunder dan primer, baik melalui literasi bahan-bahan hukum terkait, maupun dengan melakukan penelitian di lapangan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, terakhir ditarik kesimpulan dengan cara berfikir induktif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam hal pelaksanaan penerapan asas legalitas masih mengacu kepada ketentuan sistem hukum Indonesia. Dalam hal penentuan seseorang itu dapat tidaknya di pidana tergantung kepada alat bukti yang dipandang sah dan otentik oleh hakim. Sedangkan penerapan asas legalitas yang ideal dalam hal penegakan hukum bagi terdakwa korupsi adalah jika perbuatan korupsi tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan yang berpedoman pada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan sistem hukum yang berlaku.Kata kunci: Korupsi, Hakim, asas legalitas
Copyrights © 2020