AbstrakPerkembangan kasus korupsi di Indonesia saat ini begitu parah dan menjadi masalah yang sangat luar biasa karena telah meningkat dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. Tindak pidana korupsi sebagai masalah nasional harus dihadapi secara serius melalui langkah-langkah keseimbangan yang tegas dan jelas dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan hukuman tersangka korupsi dalam pemeriksaan in absentia, 2. Apa yang menjadi faktor penghambat pemeriksaan tindak pidana korupsi in absentia berdasarkan UU No. 20 tahun 2001.Penelitian ini menggunakan hukum-hukum normatif empiris dan dengan membandingkan teori-teori dengan praktek-praktek yang ada maka jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, prosedur pengumpulan dan pengolahan data dilakukan dengan studi literatur dan studi lapangan, pengolahan data menggunakan data. seleksi, klasifikasi data dan sistematisasi.Penelitian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Klas 1 Tanjung Karang atau pemeriksaan in absentia berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dimana Pidana Korupsi in a absentia Anda tanpa kehadiran terdakwa mengirimkan pengadilan sebagaimana ditentukan dalam pasal 38 ayat (1) adalah ketidakhadiran terdakwa pada beberapa kali atau beberapa kali proses persidangan, tanpa hukum sedangkan hakim memanggil terdakwa secara hukum, untuk pertanggungjawaban terdakwa prosesnya akan berjalan dan segala putusan telah diserahkan kepada terdakwa korupsi. , sehingga terdakwa harus mengambil keputusan tanpa ada yang dijatuhkan oleh pembelaan terdakwa. Faktor pemeriksaan bahwa korupsi dalam sidang in absentia memiliki prospek yang berbeda-beda.Kata Kunci: Korupsi, In Absentia, Pengadilan.
Copyrights © 2020