AbstrakDiversi kasus adalah anak dari proses peradilan di luar hakim. Diversi di bawah sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dalam hal anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan tujuh tahun penjara di bawah pidana dan bukan pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh anak. , baik kejahatan jenis ini maupun bukan. Kejahatan serupa. Permsalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hakim dalam perkara tersebut memutuskan nomor 28 / pid.sus-anak / 2018 / pn.tjk diversi bagaima dan juga untuk pelaksanaan tindak pidana narkotika.Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif diskriptif normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis yuridis yuridis yuridis normatif. Jenis dan sumber data berupa sekunder, data primer dan data tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan serta pengolahan data dilakukan dengan data dan klasifikasi data, selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim pembangkang dalam perkara nomor 28 / pid.sus-anak / 2018 / pn.tjk, lebih cepat dari segi hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika nonpidana adalah langkah-langkahnya, karena penanganan sistem peradilan adalah dialihkan dari anak-anak. Terkait dengan penanganan penganiayaan anak dalam narkotika, polisi seperti first gate handling conflict to law menjadi penentuan apakah seorang anak akan melanjutkan proses peradilan ke informal atau tindakan lainnya. Terkait penanganan penyalahguna narkotika diskresi sebagai kewenangan kepolisian seharusnya dilakukan dalam rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial tanpa harus dihadapkan pada proses peradilan pidana.Kata kunci: Diversi, proses peradilan, peradilan pidana anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019