AbstrakPeninjauan kembali adalah upaya hukum peraturan kuhap luar biasa berdasarkan pasal 263-269. Pasal 263 ayat (1) menyatakan bahwa pemeriksaan adalah untuk terpidana atau ahli warisnya, namun ada sebagian uji materi yang diajukan oleh penuntut umum atau pengorbanan dan diterima oleh Mahkamah Agung. Fakta kedua yang saling bertentangan dirasakan anna di atas oleh boentaran, istri joko soegiarto. Kehilangan dia memiliki ketidakberanian konstitusional suami untuk kembali ke negara seperti yang saya lakukan peninjauan terhadap jaksa penuntut umum, apakah joko soegiarto bebas dan bebas dari segala tuntutan hukum. , anna boentaran mengusulkan kepada mahkamah konstitusi untuk menguji konstitusionalitas pasal 263 ayat (1) yang UUD 1945 kemudian ditarik mk no. puu-xiv / 33 / 2016. Permasalahan utama dalam hal ini adalah bagaimana keputusan mk no. puu-xiv / 33/2016 memiliki putusan yang didasarkan pada nilai keadilan dan kepastian hukum.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data kepustakaan dilakukan melalui penelitian dan penelitian lapangan (wawancara), data dan metode analisis menggunakan metode deduksi.Kesimpulan dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi No. 33 / puu-xiv / 2016 263 (tanda bahwa pasal 1) no. Undang-undang tersebut sekitar 8 tahun 1981 kuhap norma konstitusinal kecuali jika dilihat selain yang tersebut dalam pasal tidak memenuhi keadilan, manfaatnya dan kepastian hukum berdasarkan faktor-faktor: 1. Dalam filosofi, peninjauan ditujukan kepada semua pihak tidak terkecuali masyarakat jaksa; 2. Himbauan kepada hakim dalam hukum untuk menguji terpidana bukanlah hal yang dapat dijadikan dalih untuk mencapai keadilan, karena himbauan di dalam undang-undang tidak mengakibatkan berlangsungnya semua, bahkan hukuman harus dijatuhkan. tidak lebih berat dari aslinya; 3. Pasal 3 angka 263 memberi kesempatan kepada pihak selain terpidana dan ahli waris untuk mengajukan peninjauan kembali; 4. Paradigma korban dalam konsep hukum pidana tidak hanya mengutamakan perlindungan bagi pembuat, kejahatan tetapi juga memandang korban.Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Keadilan, Kemanfaatan.
Copyrights © 2019